Cari Uang dari Internet ?, KAD solusinya. PTC Tertua, Terpercaya dan Terbaik Di Indonesia

Popular 1:1 Traffic Exchange

Sabtu, 06 Februari 2010

Penangkaran Arwana Caplok Taman Hutan Raya

Dinas Kehutanan Provinsi Riau menyatakan, penangkaran ikan arwana telah mencaplok kawasan konservasi alam di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasim, Riau, sehingga bisnis tersebut dinyatakan ilegal.

"Mereka sudah pasti mengeksploitasi sungai di Tahura untuk penangkaran ikan arwana. Saya bisa pastikan itu, dan itu jelas menyalahi aturan," kata Kepala Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan (Dishut) Said Nurjaya di Pekanbaru, Selasa (15/9).

Status Tahura dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam tersebut bertujuan untuk tempat koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, serta rekreasi.

"Apa pun yang terdapat dalam kawasan hutan lindung, tidak boleh diekploitasi," ujarnya.

Hal tersebut dikatakan Said terkait adanya penangkaran ikan arwana yang luasannya dikabarkan mencapai puluhan hektare di Tahura. Menurut informasi, aktivitas penangkaran itu sudah berlangsung selama 15 tahun terakhir.

Ia juga mengatakan, kondisi kawasan seluas 6.172 hektar itu sudah sangat memprihatinkan karena sudah banyak berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. "Akibat maraknya perambahan dan pembukaan lahan untuk kebun sawit, kebakaran tiap tahun selalu melanda Tahura pada musim kemarau," katanya.

Menurut dia, Dishut Riau akan mengajukan dana Rp 52 miliar dana APBD tahun 2010 untuk membiayai pembangunan pagar mengelilingi Tahura sebagai pembatas dengan lahan warga. Jika sudah dipagar, ujarnya, akan diketahui siapa saja pemilik kebun sawit sehingga ke depan akan dilancarkan razia dan operasi khusus di Tahura.

Tidak ada komentar: